Oleh Misywar Tour and Travel
Masjid Al-Aqsa merupakan salah satu situs suci umat Islam yang terletak di Yerusalem. Sejak tahun 1948, kepengurusan Masjid Al-Aqsa berada di bawah tanggung jawab Waqf Islam Yerusalem yang ditunjuk oleh pemerintah Yordania. Meski Israel menduduki Yerusalem Timur pada tahun 1967, Yordania tetap mempertahankan mandat administratif atas kompleks Al-Haram Al-Sharif, termasuk Masjid Al-Aqsa dan Kubah Batu. Hal ini ditegaskan kembali dalam Perjanjian Damai Israel–Yordania tahun 1994, di mana Israel mengakui peran khusus Yordania dalam mengelola situs-situs suci Islam di Yerusalem.
Dalam praktiknya, kepengurusan Masjid Al-Aqsa dijalankan oleh Waqf Islam Yerusalem yang bertanggung jawab atas kegiatan keagamaan, pemeliharaan, dan administrasi masjid. Pemerintah Yordania melalui Kementerian Wakafmendanai operasional, menunjuk imam, khatib, serta staf pengelola. Selain itu, Yordania juga aktif melakukan restorasi dan renovasi pada bangunan bersejarah, termasuk Kubah Batu dan fasilitas pendukung di sekitar kompleks Al-Aqsa. Peran ini menjadikan Yordania sebagai salah satu pihak penting dalam menjaga kelestarian dan fungsi keagamaan Masjid Al-Aqsa.
Namun, kepengurusan Masjid Al-Aqsa menghadapi tantangan besar. Israel mengontrol akses fisik ke kompleks, termasuk pintu gerbang dan keamanan, sehingga sering terjadi ketegangan antara jamaah Palestina dan aparat Israel. Meski demikian, Yordania tetap berperan sebagai pelindung administratif dan diplomatik, memastikan bahwa Masjid Al-Aqsa tetap menjadi pusat ibadah dan simbol identitas umat Islam di Palestina. Kepengurusan Yordania atas Masjid Al-Aqsa bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari diplomasi internasional untuk menjaga hak umat Islam dalam beribadah di situs suci tersebut.

